Otonomi Daerah : Pemindahan Kecemburuan ke Daerah


Kata-kata moratorium menjadi istilah yang banyak ditulis akhir-akhir ini. Usulan yang dipopulerkan Wapres Jusuf Kalla ini, seakan-akan menjadi jawaban atas kegalauan Pemerintah Pusat terhadap demam pemekaran yang kini melanda daerah-daerah. Sebuah usulan yang tentu saja akan ditentang habis-habisan oleh masyarakat daerah, terutama yang berhasrat mencari keadilan.
Apa tidak ada jalan lain?
Isu pemekaran pada dasarnya timbul akibat adanya diskriminasi alokasi yang wujudnya dapat dibagi dua macam, yakni alokasi SDM dan alokasi pembangunan.
Otonomi daerah pada prinsipnya merupakan suatu hal yang sangat positif karena memberikan banyak kesempatan pada daerah untuk menentukan sendiri kebijakan-kebijakannya tanpa terlalu disetir oleh pusat. Tapi sayangnya, otonomi daerah tidak diikuti oleh desentralisasi di tingkat daerah itu sendiri. Oleh karenanya, dalam hal pengalokasian pembangunan, yang banyak mendapatkan jatah hanyalah daerah seputar ibukota daerah, dan pejabat-pejabat yang berpeluang untuk duduk menikmati kewenangan yang diterima oleh daerah pun hanyalah pejabat-pejabat yang berasal dari ibukota daerah.
Pada masa lalu sering diungkapkan kecemburuan kepada pusat (Jawa) semisal," Bahkan jalan-jalan tingkat desa pun diaspal, sementara di luar Jawa jalan-jalan tingkat kabupaten atau bahkan tingkat propinsi pun masih jalan tanah." Ungkapan ini sekarang berubah seiring dengan berlakunya otonomi daerah, bahkan "jalan-jalan tingkat RT pun di ibukota kabupaten dibangun megah, sementara jalan tingkat kecamatan di daerah dibatu pun tidak."
Dengan otonomi daerah, pejabat-pejabat tingkat kabupaten seakan-akan berpesta dengan dana yang ada. Berbagai proyek mercusuar dibangun, kegiatan-kegiatan seremonial yang tidak jelas manfaatnya diselenggarakan. Sementara itu di pelosok, masyarakat harus hidup dengan infrastruktur yang serba kekurangan. Untuk beraktivitas, mereka harus mengumpulkan dana bak pengemis.
Kalau wilayah yang mendapat perlakuan semacam ini adalah daerah yang memang tidak potensial, maka hal ini bisa dianggap wajar. Tetapi nyatanya, seringkali wilayah yang mendapatkan diskriminasi justeru adalah lumbung kekayaan daerah otonom tersebut. Makanya, apakah tidak wajar kalau masyarakatnya kemudian meminta kewenangan administratif tersendiri?
Salah satu problem terbesar dari wilayah diskriminatif adalah ketidakpedulian orang-orang besarnya saat mereka menduduki jabatan. Barulah saat jabatannya tergeser atau terancam mereka mencari dukungan. Dan salah satu upaya mengumpulkan dukungan adalah menampung/menyalurkan aspirasi yang selama ini terpendam, yakni pemekaran. Alhasil, isu pemekaran seringkali baru muncul atau terdengar di saat ada pejabat yang kehilangan jabatan. Otomatis, citra yang muncul kemudian adalah pemekaran tersebut adalah hanya untuk kepentingan politis sang pejabat. Tentu saja, pejabat yang menggeser akan berusaha mempertahankan kewenangannya yang telah susah didapatkan. Salah satu caranya adalah mengupayakan agar saingannya tidak berkuku. Dan karena pemekaran memungkinkan timbulnya peluang baru untuk mendapatkan kuku dari saingannya, pemekaran tersebut harus dihambat.
Timbul suatu pertanyaan: Apakah pemekaran merupakan suatu kepentingan politis seseorang yang tergeser?

Ataukah : Apakah penghambatan pemekaran merupakan suatu kepentingan politis seseorang yang menggeser?

Catatan:
postingan ini sudah disalin ke : http://blog.ghobro.com/2008/02/26/otonomi-daerah-pemindahan-kecemburuan-ke-daerah/
Blog ini akan dikembalikan ke : http://infokiat.blogspot.com/2008/02/otonomi-daerah-pemindahan-kecemburuan.html

Komentar

Top Searching

Postingan Populer