Akhirnya Suara Rakyat, SUara Tuhan

MK, 23 Desember 2009 lalu membuat sebuah keputusan yang bersejarah bagi bangsa Indonesia. Keputusan tentang sistem Pemilu yang ditunggu-tunggu sejak bergulirnya reformasi tersebut yakni penggunaan sistem suara terbanyak yang dengan serta menghapuskan Pasal 214 UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPD, DPR, dan DPRD yang memuat standar ganda dalam penetapan caleg. Dengan berlakunya suara terbanyak menggantikan sistem urut kunci utama reformasi boleh dikatakan terbuka. Berbagai aspirasi yang timbul di era reformasi dan otonomi daerah ini berpeluang besar untuk ditampung.

Pengecilan Peran Partai
Dengan sistem suara terbanyak, keputusan partai tentang penentuan nomor urut caleg boleh dikatakan tidak berpengaruh lagi. Otomatis peran partai dalam penentuan anggota legislatif mengecil. Sebaliknya, partai akan sangat peduli dengan person yang potensial dicalonkan.

Ke depan, hal ini akan memberikan dua dampak:
1. Berlakunya sistem pengurus digaji sebagai mana yang diterapkan oleh partai-partai di negara maju. Salah satu keuntungan pengurus partai di Indonesia sebelum suara terbanyak adalah kekuasaannya menggiring orang-orang ke legislatif. Dengan suara terbanyak otomatis kekuasaan tersebut akan hilang. Pengurus bisa jadi hanya akan kerepotan dengan tugas-tugas sementara imbal baliknya tidak ada. Dengan demikian, kalau tidak digaji, di masa depan orang-orang akan kehilangan minat menjadi pengurus partai.
2. Penyederhanaan Jumlah Partai
Banyaknya partai-partai saat ini dimungkinkan karena adanya kehendak dari orang-orang yang merasa memiliki massa untuk mencari peluang mendapatkan kursi dengan mengantongi nomor urut jadi. Dengan berpindah partai, peluang itu menjadi besar. Namun apabila suara terbanyak menjadi konsisten dilaksanakan, di mana nomor urut tidak lagi menjadi kemestian, calon yang nomor urutnya tidak signifikan, tidak merasa perlu berpindah kendaraan karena toh peluang tetap terbuka.
3. Legislatif akan semakin peduli kepada rakyat
Sistem nomor urut menuhankan partai, karena meski mengantongi suara rakyat, caleg belum tentu akan duduk. Sebaliknya dengan suara terbanyak, hanya caleg yang aspiratiflah yang bakal duduk. Oleh karenanya, caleg dan anggota legislatif musti peduli dengan rakyat. Berlakulah suara rakyat suara Tuhan.
4. Peluang kebersihan anggota legislatif terbuka
Dengan sistem nomor urut, pengurus partai bisa berlaku sesuka hatinya sehingga timbullah jual beli nomor. Semakin besar partainya, akan semakin besar harganya. Dan, langkah pertama yang dilakukan caleg terpilih adalah mengembalikan modal yang sudah tertanam, meski dengan cara apa pun. Oleh karenanya, timbul kebutuhan bersama antara legislatif dan eksekutif untuk mengatur-ngatur pembagian jatah.

Dengan keluarnya keputusan MK yang memutuskan suara terbanyak, yang pada dasarnya sudah siap dilaksanakan oleh KPU, mudah-mudahan Indonesia yang memiliki sumber daya alam yang berlimpah, mampu menggali dan memanfaatkannya demi kesejahteraan masyarakatnya sebagaimana yang dicita-citakan para pendahulu bangsa.

Komentar

Top Searching

Postingan Populer