Fungsi Orang Tua dalam Keluarga

Ada empat fungsi orang tua dalam keluarga yakni fungsi ekonomi, fungsi sosial, fungsi perlindungan dan fungsi reproduksi.

1. Fungsi Ekonomi
Hakekatnya kebutuhan dari setiap keluarga sangat relatif dan tidak terbatas, keinginan-keinginan daripada keluarga untuk meningkatkan kualitas kebutuhan hidupnya, akan tetapi penghasilan mereka terbatas, hal tersebut menyebabkan ketidakstabilan ekonomi dalam keluarga, maka untuk mengimbangkan kebutuhan dan pendapatan mereka mempunyai prinsip bahwa keluarga harus mempunyai perencanaan (merencanakan) anggaran rumah tangga dan meningkatkan penghasilan rumah tangga dan meningkatkan semangat kerja.
2. Fungsi Sosial
Di dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia dijelaskan bahwa sosialisasi merupakan proses belajar seorang anggota masyarakat untuk mengenal dan menghayati kebudayaan masyarakat atau dengan kata lain sosialisasi adalah suatu proses yang dialami oleh individu untuk dapat belajar berinteraksi dengan sesamanya, keluarga dan masyarakat, menurut sistem nilai, norma-norma dan adat istiadat yang berlaku dalam masyarakat. Inti daripada sosialisasi adalah proses beradaptasi dalam suatu sistem sosial tertentu, sejak masa anak-anak hingga mencapai dewasa. Oleh sebab itu, fungsi sosialisasi dapat dikatakan proses mempersiapkan perubahan tingkah laku dengan tujuan untuk mencapai kematangan dalam segi-segi kehidupan.
Pada suatu keluarga, seorang anak akan menerima pengajaran/ajaran daripada orang tuanya yang dapat berbentuk nasehat, aturan agar anak-anak dapat menyesuaikan diri dengan norma-norma dan kebudayaan yang berlaku, oleh sebab itu penanaman disiplin dalam belajar mengajar dalam mencapai kualitas sumber daya manusia, akan dapat terlaksana melalui pendidikan keluarga, pendidikan di sekolah dan pendidikan di masyarakat, kebiasaan belajar dapat disiapkan sedini mungkin. Hal tersebut merupakan tugas utama orang tua, maupun seluruh anggota keluarga.
3. Fungsi Perlindungan
Dalam sebuah keluarga, seorang ayah berfungsi sebagai kepala keluarga, dia wajib melindungi anggota keluarga, selain anak-anak juga istri mereka, karena istri merupakan partner suami dalam membina rumah tangga yang aman sejahtera. Oleh sebab itu, seorang ayah secara umum mempunyai fungsi mencari nafkah untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup keluarga, ayah sebagai kepala keluarga tentu mempunyai tanggung jawab yang lebih besar, tanggung jawab sebagai seorang bapak maupun sebagai seorang suami.

Seorang kepala keluarga (ayah), apabila ternyata istrinya telah hamil, maka suami selalu memperhatikan istri tersebut dengan memberikan nasehat-nasehat, misalnya dilarang pergi ke sembarang tempat, karena bisa mendatangkan bahaya bagi si ibu, hal ini dalam pandangan masyarakat, wanita yang lagi hamil maupun bayi yang ada dalam kandungannya disukai makhluk halus, maka hal tersebut dianggap tabu oleh orang tua dan masyarakat. Hal ini menjelaskan, bahwa ibu-ibu pada waktu hamil mendapatkan perhatian yang lebih dari suaminya maupun orang tua suami yang berusaha menjaga kesehatan istrinya maupun anak yang ada dalam kandungannya, dengan membawa istri mengontrol ke puskesmas maupun dokter praktek.

Pada saat istri melahirkan, seorang ayah (suami) berusaha mendampingi bersama bidan atau dukun yang membantu proses melahirkan. Setelah bayi lahir, maka ia akan diazankan oleh ayahnya bagi anak laki-laki dan dikomatkan. Bagi anak perempuan hal ini dilakukan dengan tujuan agar si anak dapat mengenal Allah beserta asma-Nya.
Hal tersebut merupakan tanggungjawab bagi ayah dalam melindungi dan menjaga anak sehingga nantinya ia dapat hidup dalam masyarakat sebagai penerus.

Keberhasilan dan kegagalan suatu keluarga merupakan fungsi dan tugas tanggung jawab seorang ayah sebagai kepala keluarga yang bertanggungjawab terhadap nafkah keluarga, istri dan anaknya. Ia harus dapat mencukupi dan menyiapkan segala kebutuhan yang diperlukan oleh keluarganya baik rumah yang layak, makanan yang sehat dan halal, bergizi maupun pakaian bagi keluarganya.
4. Fungsi Reproduksi
Keluarga merupakan komunitas kecil yang muncul sebagai buah pernikahan, dan pernikahan sendiri merupakan suatu ibadah yang disyariatkan Allah dengan maksud untuk memperbanyak keturunan demi terciptanya kemakmuran di bumi secara sempurna.
Terciptanya lembaga keluarga dimulai pada saat seorang laki-laki telah membutuhkan pendamping (istri), keduanya dapat saling tolong menolong dalam merealisasikan dan pengabdian tugas-tugas serta kekhalifahan di muka bumi sebagaimana kehidupan diciptakan Allah SWT.

Komentar

Top Searching

Postingan Populer