Selamat atas Kabupaten Meranti
Setelah mengalami lika-liku yang cukup panjang, Kabupaten Meranti akhirnya disahkan oleh DPR bersamaan dengan pembentukan Kabupaten Maibrat Papua, Jumat, 19 Desember 2008. Sementara pembentukan Provinsi Tapanuli dan Kota Berastagi (Sumut) ditunda. Terbentuknya Kabupaten Meranti adalah harapan baru bagi percepatan pembangunan di Riau dan pembentukannya yang bertepatan dengan krisis moneter yang melanda akhir-akhir ini, mudah-mudahan dapat menambah gairah perekonomian khususnya di wilayah Meranti. Selatpanjang sebagai ibukota Meranti, mudah-mudahan dapat menjadi titik pertumbuhan ekonomi yang baru, karena kota yang merupakan titik transit antara Pulau Sumatera dengan Kepulauan Riau ini, sesungguhnya sangat potensial sebagai kota perdagangan. Namun, karena statusnya yang masih kecamatan, belum dapat optimal mengembangkan dirinya.
Riau masih menyisakan sejumlah harapan pemekaran yang lain. Kabupaten Mandau dan Rokan Darussalam (Rodas) yang sudah tertunda pembahasannya masih merupakan PR bagi Pemerintah dan Legislator Riau. Kemarin, aksi masa berhasil menelurkan pengesahan rekomendasi DPRD Kampar untuk pembentukan Kabupaten Kampar Kiri. Di Kampar, juga muncul aspirasi pemekaran Kabupaten Tapung. Di Indragiri Hilir, masih ada ide pemekaran Indragiri Utara dan Indragiri Selatan. Serta juga muncul opsi tentang Kabupaten Gaung Raya dan Kota Tembilahan.
Beberapa tahun yang akan datang, Riau mungkin akan kemunculan ide pemekaran Kota Perawang, Kota Baganbatu, Kota Kuala Enok, Kabupaten Rupat, Kabupaten Bukit Batu, Kabupaten Pangkalan Kuras, Kabupaten Pasir Penyu, Kabupaten Peranap, Kabupaten Seberida, Kabupaten Kuantan Hilir serta Provinsi Indragiri (Riau Selatan). Kemunculan ide-ide tersebut adalah wajar, karena bagaimana pun, pembagian wilayah administratif Riau saat ini masih belum final. Oleh karenanya, Pemerintah dan Legislator Riau, seharusnya bersiap-siap, agar seandainya ide-ide tersebut muncul, kemunculan ide tersebut seharusnya menunjang perkembangan Riau, bukannya mempersiapkan strategi penghambatannya.
Riau masih menyisakan sejumlah harapan pemekaran yang lain. Kabupaten Mandau dan Rokan Darussalam (Rodas) yang sudah tertunda pembahasannya masih merupakan PR bagi Pemerintah dan Legislator Riau. Kemarin, aksi masa berhasil menelurkan pengesahan rekomendasi DPRD Kampar untuk pembentukan Kabupaten Kampar Kiri. Di Kampar, juga muncul aspirasi pemekaran Kabupaten Tapung. Di Indragiri Hilir, masih ada ide pemekaran Indragiri Utara dan Indragiri Selatan. Serta juga muncul opsi tentang Kabupaten Gaung Raya dan Kota Tembilahan.
Beberapa tahun yang akan datang, Riau mungkin akan kemunculan ide pemekaran Kota Perawang, Kota Baganbatu, Kota Kuala Enok, Kabupaten Rupat, Kabupaten Bukit Batu, Kabupaten Pangkalan Kuras, Kabupaten Pasir Penyu, Kabupaten Peranap, Kabupaten Seberida, Kabupaten Kuantan Hilir serta Provinsi Indragiri (Riau Selatan). Kemunculan ide-ide tersebut adalah wajar, karena bagaimana pun, pembagian wilayah administratif Riau saat ini masih belum final. Oleh karenanya, Pemerintah dan Legislator Riau, seharusnya bersiap-siap, agar seandainya ide-ide tersebut muncul, kemunculan ide tersebut seharusnya menunjang perkembangan Riau, bukannya mempersiapkan strategi penghambatannya.
Komentar
Maju terus pembentukan Kab. Rokan Darussalam.
1. Pengawas
Reformasi telah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya. Kalau semua elemen masyarakat di daerah tersebut mau berkorban dan bersatu untuk kepentingan bersama, bupati sebagai pihak eksekutif tidak akan sembarangan mengambil kebijakan. Dan anggota dewan pun pada akhirnya akan berpijak pada kepentingan masyarakat dibandingkan kepentingan partainya.
2. Sebagai Pemain
Masyarakat sebagai pemain harus mendukung semua kebijakan dan peraturan yang dibuat. Aset-aset pembangunan dijaga. Dan setiap pungutan/retribusi sekecil apa pun dibayar secara ikhlas. Jika perlu harus mau berkorban untuk kepentingan daerah, misalnya Pajak Kendaraan Bermotor di Kabupaten tetangga lebih murah, namun demi menyumbang PAD sekecil sumbangannya dia mau memindahkan Pajaknya ke kabupatennya sendiri meski lebih besar daripada kabupaten tetangga.
3. Sebagai pemilih
Masyarakat memilih eksekutif dan legislatif dengan pertimbangan jangka panjang bukan hanya sekedar kepentingan sesaat saja.